> >

Kejari Tebo Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo

Hukum | 15 April 2022, 09:59 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji (tengah) bersama timnya saat memberikan keterangan pers di kantornya di Tebo, Jambi, Kamis (14/4/2022). (Sumber: Humas Kejari Tebo, Jambi)

TEBO, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan bahwa ada tiga orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tahun anggaran 2019.

"Pertama adalah SS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kedua, SU selaku Dirut PT NAA, dan ketiga Haji IS sebagai pelaksana pekerjaan," kata Dinar kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Kunjungan ke Jambi, Presiden Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng & BMK untuk Masyarakat

Menurut Dinar, pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah didapat dengan cara melawan hukum, yakni terdapat satu pekerjaan yang fiktif dan pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai nilai kontrak sekitar Rp7,3 miliar.

"Saya kira ini (kasus) yang akan kita kejar terus," tuturnya, menegaskan.

Kajari Dinar menjelaskan, informasi mengenai nilai kerugian negara secara pastinya akan dikeluarkan dalam waktu dekat karena itu ranahnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya diketahui bahwa Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga menyebabkan kerugian negara, yakni PT. Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat.

Lalu PT. Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, dan PT. Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, serta CV. Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil audit, setidaknya terdapat indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2020. 

Tetapi yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. 

Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Nai Adhipati Anom. 

Di sinilah ada indikasi awal bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknisnya alias melawan hukum.

Sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa sedikitnya 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.

Baca Juga: Polresta Jambi Tangkap Tersangka Pencurian Uang Rp35 Juta di Bagasi Pesawat, Ternyata Porter

Adapun satu tersangka, Haji IS yang tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Kajari Dinar, pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

"Saya harap ke depan tidak ada yang tidak kooperatif dan sudah saya perintahkan penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap yang tidak datang hari ini yakni Haji IS," ujar Dinar.

Meskipun belum ada cukup bukti untuk menahan ketiga tersangka tersebut, Dinar menambahkan, jika nanti tetap tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa.

Penulis : Deni Muliya Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU