> >

Kejari Tebo Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo

Hukum | 15 April 2022, 09:59 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji (tengah) bersama timnya saat memberikan keterangan pers di kantornya di Tebo, Jambi, Kamis (14/4/2022). (Sumber: Humas Kejari Tebo, Jambi)

TEBO, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan bahwa ada tiga orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tahun anggaran 2019.

"Pertama adalah SS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kedua, SU selaku Dirut PT NAA, dan ketiga Haji IS sebagai pelaksana pekerjaan," kata Dinar kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Kunjungan ke Jambi, Presiden Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng & BMK untuk Masyarakat

Menurut Dinar, pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah didapat dengan cara melawan hukum, yakni terdapat satu pekerjaan yang fiktif dan pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai nilai kontrak sekitar Rp7,3 miliar.

"Saya kira ini (kasus) yang akan kita kejar terus," tuturnya, menegaskan.

Kajari Dinar menjelaskan, informasi mengenai nilai kerugian negara secara pastinya akan dikeluarkan dalam waktu dekat karena itu ranahnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya diketahui bahwa Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga menyebabkan kerugian negara, yakni PT. Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat.

Lalu PT. Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, dan PT. Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, serta CV. Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Penulis : Deni Muliya Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU