Tekan Kasus Pencurian Ternak Sapi, Pemkab Lumajang Atur Jual Belinya dengan Kartu E-Nak
Sosial | 13 April 2022, 22:20 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah mendistribusikan 3.335 Kartu E-Ternak atau E-nak kepada para pemilik hewan ternak di daerahnya.
Kartu E-nak menjadi salah satu syarat penjualan sapi untuk mengatasi maraknya kasus pencurian sapi di Lumajang.
Pada Kartu E-Ternak terdapat informasi tentang nama pemilik, alamat, riwayat sapi, ras sapi, dan ciri-ciri sapi.
Sehingga diharapkan para pembeli dapat mengetahui betul asal usul dan riwayat kesehatan sapi tersebut.
Kartu ini memiliki fungsi layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq berharap keberadaan kartu E-Nak ini bisa menekan kasus pencurian sapi yang masih menghantui Kabupaten Lumajang.
Sebab, dengan adanya kartu E-Nak tersebut, calon pembeli sapi bisa memastikan jika sapi yang ingin dibelinya bukan hasil curian.
"Salah satu cara menekan kasus pencurian sapi kita berikan aturan untuk proses jual belinya, saya ingin nantinya jual beli sapi harus dilengkapi dengan kartu ini," kata Thoriq, Rabu (13/4/2022), dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Desa Senduro di Lumajang, Kampung Pancasila Miniatur Indonesia
Kartu tersebut sekaligus memudahkan pemerintah desa untuk mengawasi populasi sapi yang ada di desanya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memperluas cakupan dari kartu E-Nak.
"Prinsipnya, kita ingin agar kepemilikan ternak jenis sapi ini punya legalitasnya, dan nanti di pasar dalam proses jual beli juga ada identitasnya jelas dari mana," tambahnya.
Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, adanya kartu E-Nak merupakan terobosan baru untuk membantu kinerja polisi dalam mengatasi maraknya kasus pencurian sapi di Lumajang.
"Ini terobosan yang sangat membantu sekali, karena penangkapan dan penjagaan saja tidak cukup untuk menekan teror ini karena kita tahu maling itu punya seribu jurus untuk mengelabui petugas, dan kami tidak bisa setiap saat berada di semua tempat," ungkapnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani menyebut sebanyak 3.335 Kartu e-Ternak telah didistribusikan.
Mengutip keterangan resmi Pemkab Lumajang, Hairil menyampaikan, bahwa pendataan Kartu e-ternak tersebut telah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatiroto.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Lumajang Tanggapi Video Guru SD Bahas Kisah Kaum Sodom pada Murid
"Kegiatan ini diawali dengan pendataan ternak yang sudah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu, yang pada saat itu diawali di Kecamatan Jatiroto, dengan rincian secara keseluruhan 2.257 ekor hewan ternak, dan sudah kita terbitkan Kartu e-Ternaknya," ujar dia.
Selain itu, disampaikan Hairil, bahwa di Tahun 2022, pihaknya juga telah melakukan pendataan pada 10 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukodono, dengan rincian 1.078 ekor dan sudah di terbitkan kartu e-Ternaknya.
"Tahun ini ada 10 desa yang telah dilakukan pendataan, dan ini masih terus berjalan karena prosesnya terus berlangsung dan saat ini sudah terkumpul semuanya 1.078 ekor, dan Kartu e-Ternaknya juga sudah diterbitkan," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber