> >

Tekan Kasus Pencurian Ternak Sapi, Pemkab Lumajang Atur Jual Belinya dengan Kartu E-Nak

Sosial | 13 April 2022, 22:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah mendistribusikan 3.335 Kartu E-Ternak atau E-nak pada pemilik hewan ternak di daerah itu. (Sumber: Pemkab Lumajang)

LUMAJANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah mendistribusikan 3.335 Kartu E-Ternak atau E-nak kepada para pemilik hewan ternak di daerahnya.

Kartu E-nak menjadi salah satu syarat penjualan sapi untuk mengatasi maraknya kasus pencurian sapi di Lumajang. 

Pada Kartu E-Ternak terdapat informasi tentang nama pemilik, alamat, riwayat sapi, ras sapi, dan ciri-ciri sapi.

Sehingga diharapkan para pembeli dapat mengetahui betul asal usul dan riwayat kesehatan sapi tersebut.

Kartu ini memiliki fungsi layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq berharap keberadaan kartu E-Nak ini bisa menekan kasus pencurian sapi yang masih menghantui Kabupaten Lumajang.

Sebab, dengan adanya kartu E-Nak tersebut, calon pembeli sapi bisa memastikan jika sapi yang ingin dibelinya bukan hasil curian.

"Salah satu cara menekan kasus pencurian sapi kita berikan aturan untuk proses jual belinya, saya ingin nantinya jual beli sapi harus dilengkapi dengan kartu ini," kata Thoriq, Rabu (13/4/2022), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Desa Senduro di Lumajang, Kampung Pancasila Miniatur Indonesia

Kartu tersebut sekaligus memudahkan pemerintah desa untuk mengawasi populasi sapi yang ada di desanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU