> >

Jelang Libur Lebaran 2022, Pemohon Paspor Melonjak

Peristiwa | 12 April 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Jumlah permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan. (Sumber: SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah mulai 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022.

Adapun, 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idul Fitri 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Kepala Negara ini menyebut, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum sepenuhnya selesai.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucapnya.

Baca Juga: Resmi, Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan di Seluruh Indonesia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU