Polisi Bekuk dan Tahan Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng
Kriminal | 9 April 2022, 22:30 WIB"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.
Sementara, berdasarkan pemeriksaan, DBP mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
DBP dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembicaraannya Disadap, Tentara Rusia Akui Perkosa Gadis Ukraina 16 Tahun
Terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak boleh lagi terjadi.
Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com