5 Nenek Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi, Mengaku untuk Isi Waktu Luang
Hukum | 9 April 2022, 05:25 WIBLOMBOK BARAT, KOMPAS.TV - Sebanyak lima perempuan lanjut usia atau lansia di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan sesuai hukum yang berlaku, kelima perempuan lansia tersebut sebenarnya terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Kepahiang Bengkulu Digerebek Polisi, Para Penjudi Tak Berkutik!
Hukuman penjara tersebut, kata Riski, sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana yang tertera pada Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Namun, Riski melanjutkan, karena para pelakunya sudah usia lanjut, maka pihaknya mempertimbangkan untuk dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
"Jadi, kasusnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena usianya yang sudah tua, akan ada pertimbangan untuk dilakukan pembinaan," kata Riski di Lombok Barat pada Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Binomo di Karibia hingga Situs Judi di Rusia
Lebih lanjut, Riski mengungkapkan identitas kelima perempuan lanjut usia yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81).
Menurut dia, mereka ditangkap pada Kamis (7/4/2022) sore, ketika sedang asyik bermain judi di sebuah gazebo rumah yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, Riski menuturkan petugas mengamankan kartu ceki serta uang Rp64 ribu dengan beragam pecahan. Mulai dari nilai lembaran Rp10 ribu sampai Rp1.000.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara