Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah mulai 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022. Adapun, 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idulfitri 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi virus Corona belum usai.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan dan Sanksi Putar Balik, Kemenhub: Tahun Ini Lebih Kondusif
Penulis : Nurul Fitriana
Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunsolo