Kelompok Remaja Batal Tawuran di Bantul, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bawa Gir dan Pentung Besi
Kriminal | 7 April 2022, 16:43 WIBKeduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran Remaja di Bantul, Dua Kelompok Saling Tantang Via WhatsApp
Polisi masih mendalami pelaku lainnya termasuk pelaku yang menantang Resistor. Zaenal meminta orangtua memperhatikan anaknya serta tidak mengizinkan anaknya ke luar pada malam hari.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV