> >

Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera Diproses

Politik | 5 April 2022, 09:06 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat dari PSI lantaran diduga menggelembungkan dana reses.

Viani kemudian menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.

Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. 

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tuntutan ditujukan kepasa tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Baca Juga: Digugat Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat Dasar Pemecatan

Dia meminta hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan tiga surat keputusan yang dibuat DPP PSI:

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU