Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Dituntut Bayar Rp300 Juta
Kriminal | 4 April 2022, 15:17 WIBBaca Juga: LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Para Korban
Putusan tersebut mengugurkan sejumlah tuntutan lain dari jaksa penuntut umum (JPU), seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
Seminggu setelahnya pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com