Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Hadapi Vonis Hari Ini
Hukum | 4 April 2022, 13:07 WIBDiberitakan KOMPAS.TV ssbelumnya, penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Dua tersangka tersebut, yakni mahasiswa berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20) warga Kabupaten Wonogiri.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).
Kata Ade, kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," terangnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/tribunsolo