> >

Pemilik Kapal hingga Wisatawan Diberi Sanksi karena Main Kembang Api di Taman Nasional Komodo

Hukum | 2 April 2022, 19:58 WIB
Video viral wisatawan menyalakan kembang api di Pulau Kalong di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Kamis sore (31/3/2022). Penyalaan kembang api ini dilakukan saat ratusan kalong penghuni Taman Nasional Komodo melintas di atas kapal. (Sumber: Istimewa)

Keempat, terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki
kawasan tanpa izin melalui pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lukita menyatakan, untuk poin keempat, BTNK telah menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanaan (LHK) wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Sanksi yang akan diterima oleh pelaku yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong, akan ditentukan tim penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Jabalnusra.

Baca Juga: Video Detik-Detik Kelahiran Badak Sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Sangat Kritis Hampir Punah

"Ranah selanjutnya ada di tim penyidik, termasuk kesimpulan yang juga akan kita terima,"
ujar Awang.

Diketahui, BTNK dalam akun Instagram resminya mengunggah enam aktivitas yang tidak diizinkan untuk dilakukan di Taman Nasional Komodo.

Enam aktivitas yang dilarang itu yakni:

  1. Aktivitas sepeda motor air atau jet ski. Aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan biota laut yang melintas di perairan.

  2. Api unggun. Wisatawan dilarang menyalakan api unggun di pulau-pulau kecil atau pantai dalam kawasan TN Komodo. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kebakaran padang savana.

  3. Aktivitas barbeku yang berpotensi mengakibatkan kebakaran padang savana.

  4. Penyalaan kembang api di kawasan TN Komodo dilarang keras dengan alasan apapun. Percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran padang savana dengan cepat dan masif. Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana.

  5. Berkemah. Aktivitas ini dilarang di seluruh pulau kecil atau pantai dalam kawasan TN Komodo. Perlu diingat komodo tersebar di lima pulau utama TN Komodo, termasuk juga di pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

  6. Merokok dilarang selama berada di area wisatawan dan jalur trekking di dalam kawasan TN Komodo. Percikan api atau puntung rokok berpotensi mengakibatkan kebakaran savana di area wisata atau jalur trekking tertentu.

Baca Juga: Dua Kapal Wisata Bottom Glass Siap Manjakan Wisatawan di Labuan Bajo

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU