Pemilik Kapal hingga Wisatawan Diberi Sanksi karena Main Kembang Api di Taman Nasional Komodo
Hukum | 2 April 2022, 19:58 WIBMANGGARAI BARAT, KOMPAS.TV - Wisatawan, pemilik dan kapten kapal hingga biro perjalanan
mendapat sanksi terkait aksi main kembang api di perairan Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun aksi main kembang api itu terjadi pada Kamis sore (31/3/2022). Video wisatawan
menyalakan kembang api saat ratusan kalong melintas itu lantas viral di media sosial.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Lukita Awang Nistyantara menjelaskan, pihaknya telah
memutuskan memberi beberapa tindakan terkait aksi main kembang api di area Pulau Kalong yang
diduga dilakukan wisatawan dari atas kapal pinisi.
Baca Juga: Viral Wisatawan Main Petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo
Lukita menegaskan, BTNK sudah menyosialisasikan aturan bahwa main kembang api di kawasan Taman Nasional Komodo dilarang.
Ada empat tindakan yang diambil BTNK.
Pertama yakni memberikan teguran dan meminta Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada guide atau pemandu wisata.
Kedua, BTNK meminta otoritas pelabuhan untuk memberikan sanksi administratif pada
kapal dimaksud.
"Ketiga, memberi teguran kepada pemilik tour operator karena tindakannya berpotensi dapat
menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo," ujar Awang, Sabtu (2/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BTNK Keluarkan 6 Larangan di Taman Nasional Komodo, Termasuk Tak Boleh Ada Kembang Api
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV