BTNK akan Periksa Kapten Kapal dan Wisatawan soal Aksi Kembang Api di Pulau Kalong
Hukum | 2 April 2022, 17:28 WIBMANGGARAI BARAT, KOMPAS.TV - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyayangkan aksi wisatawan yang menyalakan kembang api di atas kapal ke arah kalong yang sedang terbang di Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo.
Video wisatawan yang menyalakan kembang api ini viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut tampak penumpang kapal lain meminta agar wisatawan tidak menyalakan kembang api di kawasan Taman Nasional Komodo.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/3/2022) sore di perairan Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Viral Wisatawan Main Petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo
Kasi Pengelola Taman Nasional Komodo Gatot Kuncoro Edy menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangan terkait peristiwa wisatawan menyalakan kembang api di Pulau Kalong.
"Dari pemeriksaan di BTNK akan ketahuan apakah mereka bersalah, dan pasal apa yang mereka langgar," ujar Gatot saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Citos Natun di BTNK, Sabtu (2/3/2022).
Selain pemilik kapal, pemandu wisata, kapten kapal dan wisatawan yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong juga akan dipanggil untuk diperiksa.
Menurut Gatot, dalam perkembangannya akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: BTNK Keluarkan 6 Larangan di Taman Nasional Komodo, Termasuk Tak Boleh Ada Kembang Api
Gatot mengingatkan para wisatawan, di kawasan Taman Nasional Komodo dilarang menyalakan kembang api. Larangan penyalaan petasan dan kebang api ini sudah disosialisasikan di media sosial BTNK.
Gatot juga berharap, dari kegiatan ini ada sinergi antara BTNK, warga serta pelaku wisata di TN Komodo sehingga aktivitas pariwisata bisa terjaga dengan baik.
Baca Juga: Kapolda Metro Minta Intel Awasi Peredaran Petasan dan Kembang Api di Ramadan 2022
"Jadi menyalakan petasan, kembang api di kawasan TN Komodo itu dilarang dan di Instagram TN Komodo juga sudah kita posting terkait larangan itu," ujar Gatot.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV