Polres Keerom Papua Amankan Ratusan Butir Amunisi dan 8 Magazine Senapan Serbu
Kriminal | 2 April 2022, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Keerom, Papua, mengamankan 8 magazine senjata api jenis SS1 berwarna hitam, 229 butir amunisi 9 mm, dan sejumlah barang bukti lain.
Barang-barang yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Keerom di-back up oleh Satgas Intel Operasi Damai Cartens Polda Papua atas kasus dugaan pembuatan senjata rakitan dan amunisi.
Kapolres Keerom AKBP Kristian Air, melalui telepon seluler, menyebut barang-barang itu ditemukan di rumah seorang pelaku berinisial S (49), di di Arso Satu, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua.
“Saat melakukan pengerebekan di rumahnya pelaku, hanya ada istri dan anaknya. Kami kemudian mendapatkan sejumlah senjata rakitan dan amunisi di rumah pelaku,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (2/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Ajari Warga Keerom Papua Olah Jantung Pisang Jadi Makanan
Dia menambahkan, operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (29/3), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Jetny Sohilait dan Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud.
Kristian Air mengungkapkan, pelaku berinisial S (49) yang merupakan terduga pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi.
Pada Rabu (30/3), lanjut Kristian, pelaku S datang dan menyerahkan diri, sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan terhadap pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi,” tuturnya.
Penangkapan terhadap pelaku pembuatan dan penjualan senjata rakitan beserta amunisi tersebut berdasarkan laporan polisi, surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti, kata Kristian, mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP-A / 97 / III / 2022 / Spkt-Keerom-Papua, Tanggal 29 Maret 2022; Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 20.b / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 20.a / III / 2022 / Reskrim. Tanggal 29 Maret 2022.
“Ini berkaitan dengan perkara tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Kapolres Kristian.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Berikut ini daftar barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pembuatan dan penjualan senjata rakitan dan amunisi:
- 8 magazine senjata api jenis SS1 berwarna hitam.
- 229 butir amunisi 9 (sembilan) mm.
- 10 butir amunisi revolver kaliber 3,8 mm.
- 5 butir amunisi kaliber 50 mm.
- 15 butir amunisi senjata api jenis mosser kaliber 7,62 mm.
- 7 butir amunisi senjata api jenis V2 Sahara kaliber 7,62 mm.
- 254 butir kaliber 5,56 mm (jenis 5 TJ).
- 9 butir amunisi senjata api jenis US carabin caliber 762 mm.
- 2 butir amunisi senjata api jenis FN caliber 1 1 mm.
- 1 unit senjata rakitan jenis revolver beserta amunisi.
- 1 senjata PCP beserta teloskop.
- 1 laser teloskop.
- 2 peredam senjata jenis PCP.
- 1 grendel piston senjata api jenis SS1.
- 3 senjata rakitan jenis Papporo.
- 1 teloskop.
- 6 butir amunisi Cis api kaliber 22 mm.
Sumber: Humas Polres Keerom Papua.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com