Polres Sukabumi Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar
Hukum | 2 April 2022, 02:05 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV – Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (1/4/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyebutkan, empat tersangka tersebut berinisial TF, Y, HJD dan J.
“TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi," terangnya di Sukabumi, Jumat, dilansir dari Antara.
Diketahui, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan. Dari situ kemudian HJD ditangkap bersama barang bukti yakni, Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Setelah itu, dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken.
Dari hasil pengembangan polisi, ditangkaplah TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian.
Baca Juga: Lonjakan Konsumsi dan Dugaan Penyelewengan Sebabkan Solar Langka
Seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten.
Berbekal surat rekomendasi tersebut para tersangka ini membeli BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti SPBU Purabaya dan Jampang Tengah.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara