Polres Sukabumi Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar
Hukum | 2 April 2022, 02:05 WIBAdapun, harga Solar yang dibeli para tersangka dari SPBU yakni Rp5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter.
Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi guna kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan.
Tersangka HJD contohnya, yang pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukanlah seorang petani. Terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.
"Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," ujarnya.
Dedy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara