Pemkot Surabaya Tak Larang Pembagian Takjil selama Ramadan, asal Disalurkan Lewat Masjid
Update | 31 Maret 2022, 21:32 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan aturan yang menyoal pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan, termasuk pembagian takjil.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri 1443 H.
Khusus mengenai pembagian takjil, SE tersebut menganjurkan, penyelenggaraannya disalurkan melalui masjid maupun musala guna menghindari kerumunan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto dalam jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Kapolda Metro Minta Intel Awasi Peredaran Petasan dan Kembang Api di Ramadan 2022
"Jadi, (pembagian takjil) diutamakan, penyalurannya melalui masjid, musala, lembaga sosial, atau keagamaan untuk menghindari kerumunan," kata Eddy dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Tentunya, Eddy mengingatkan, kegiatan berbagi takjil selama Ramadan juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Anjuran serupa juga ditujukan oleh Eddy untuk pengurus masjid atau musala yang memfasilitasi kegiatan ibadah Ramadan.
Adapun penyelenggaraan ibadah di masjid atau musala selama Ramadan mesti mematuhi aturan kapasitas jemaah hingga durasi ceramah maupun kuliah subuh.
Baca Juga: Wapres Sebut Ramadan Tahun Ini Jadi Penentu Indonesia Masuk Endemi atau Masih Pandemi
"Pengurus masjid atau mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan," jelas Eddy.
"(Dengan tugas) melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, dan mengimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar serta membawa sajadah atau mukena masing-masing," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait kegiatan buka puasa dan sahur saat Ramadan, Eddy menjelaskan bahwa sebetulnya masyarakat diimbau untuk melakukannya di rumah masing-masing.
Namun, pelaksanaan buka puasa bersama di restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel, tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Kerja Maksimal Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur pun dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB," terang Eddy.
Sementara itu, Eddy menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan umum di Surabaya wajib tutup selama Ramadan.
"Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan," papar Eddy.
"Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com