> >

Sidang Vonis Dekan FISIP Unri soal Kasus Pencabulan Ditunda Besok, Ini Alasan Majelis Hakim

Hukum | 29 Maret 2022, 17:56 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda besok, Rabu (30/3/2022). (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)

PEKANBARU, KOMPAS.TV — Sidang pembacaan vonis terhadap Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, ditunda besok, Rabu (30/3/2022).

Menurut pantauan jurnalis KOMPAS TV Sawino Ardi, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim. Namun dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan sejumlah pertimbangan.

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono dalam sidang, Selasa (29/3/2022).

Ia menyebut, sidang vonis akan digelar Rabu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara itu, perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim terkait penundaan vonis terhadap terdakwa.

Namun, ia berharap pembacaan vonis dapat memberikan keadilan pada penyintas.

"Menghormati keputusan hakim terkait penundaan pembacaan putusan dan berharap (sidang besok) akan memberikan keadilan kepada penyintas," ujar Rian.

Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan

Untuk diketahui, kasus pencabulan berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto dalam rangka penyidikan.

Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia justru melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara. Ini berdasarkan bukti yang ditemukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari fakta yang disampaikan, terbukti pula bahwa ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.

Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya yang harus diganti oleh terdakwa adalah sebesar Rp10.772.000.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Nonaktif Ditahan

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU