> >

Sidang Putusan Dekan FISIP Unri Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi Digelar Hari Ini

Hukum | 29 Maret 2022, 13:13 WIB
Lokasi sidang putusan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto terkait kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)

Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.

Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.

Baca Juga: Dekan UNRI Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Kawal Proses Peradilan bagi Korban!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU