Sidang Perdana Siskaeee Digelar Tertutup, Terdakwa Hadir Secara Virtual
Hukum | 21 Maret 2022, 15:48 WIBAgenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan pada terdakwa. Semua berlangsung cepat sekitar 40 menit dan selesai sebelum pukul 11.40 WIB.
“Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Kemas.
Sementara itu, Jaksa Isti mengungkapkan, pihaknya menyampaikan dakwaan secara alternatif.
Ada tiga dakwaan yang dituduhkan pada Siskaeee, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penerapan pasal ini dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dilakukan terus menerus sepanjang 2017 hingga 2021.
"(Ancaman hukuman) paling lama 12 tahun,” kata Isti ditemui usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, A Ahmad mengungkapkan, mereka tidak mengajukan keberatan atau penolakan dalam sidang pertama ini.
“Kita taati semua proses hukum yang berlangsung. Sementara belum (ada eksepsi). Kita lihat agenda berikutnya,” kata Ahmad usai sidang.
Baca Juga: Video Porno Siskaeee Hasilkan Cuan Milyaran Rupiah
Penasihat hukum terdakwa, A Ahmad dan rekannya hadir mewakili FCN yang dihadirkan melalui layar video.
Tampak FCN mengenakan baju putih panjang dengan rambut disisir rapi, terikat ekor kuda, dan disampirkan pada bahu kiri.
FCN atau Siskaeee tidak mengenakan kacamata yang biasa dipakainya. Wajahnya tertutup masker putih dan menggunakan headset.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com