Pria Paruh Baya di Bandung Cabuli 2 Remaja Usia Belasan, Modus Obati Agar Tak Ingat Mantan
Kriminal | 21 Maret 2022, 13:46 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria berusia 46 tahun berinisial W alias Abah W di Kabupaten Bandung, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua remaja berusia belasan tahun.
Pelaku W menjalankan aksinya dengan modus mengobati korban agar sembuh dari pelet. Kedua korban merupakan siswi SMA, sebut saja namanya Bunga (16) dan Mawar (15).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo membenarkan kasus ini. Menurutnya, pelaku beraksi pada 14 Januari 2022 lalu.
"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan, dari penyakit guna-guna atau pelet," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Korban Pencabulan Diberi Pendampingan Psikososial & Hukum
Kusworo memaparkan kronologi kejadian, pasiennya atau korban korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat dua titik organ sensitif korban.
"Pada saat selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.
Selanjutnya, tutur Kusworo, saat pelaku keluar di tempat praktiknya, dia menemukan ada anak 15 tahun yang sedang menangis karena putus dengan pacarnya.
"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat-ingat kepada mantannya."
Pelaku, lanjut Kusworo, melakukan pijatan yang serupa pada korban kedua ini. Namun, kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.
"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.
Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga dari korban, melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.
"Kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya.”
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan
“Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Kusworo, ada dua remaja perempuan yang menjadi korban. Meski demikin tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.
"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com