> >

Duh, Pria Beristri Diduga Cabuli Remaja di Tepi Sungai Enim Sumatera Selatan

Kriminal | 19 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)

MUARA ENIM, KOMPAS.TV – Seorang pria beristri di Muara Enim, Sumatera Selatan, mencabuli tetangganya yang masih remaja di tepi sungai sebanyak sembilan kali.

Pelaku berinisial HM (49), warga Lawang Kidul, diketahui sudah memiliki istri dan tiga orang anak. Ia melancarkan aksi bejatnya pada RS (17) sejak Desember 2021.

Modusnya, pelaku mengancam, dan mengiming-imingi korban dengan makanan dan minuman.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti dan diamankan bersama barang buktinya di Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Jumat (18/3/2022), kejadian asusila tersebut pertama kali terjadi pada Desember 2021.

Baca Juga: Korban Pencabulan Diberi Pendampingan Psikososial & Hukum

Saat itu, korban bersama teman-temannya seperti biasa begadang hingga larut malam. Tiba-tiba korban dipanggil pelaku yang sudah dikenalnya.

Setelah bertemu, ternyata pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya di tepi Sungai Enim sambil mengancam akan memukulnya jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut, korban pasrah dan menuruti kemauan.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, pelaku mengajak korban makan mi dan membelikannya minuman ringan.

Namun, setelah makan dan minum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut berlangsung sampai sembilan kali dengan lokasi di pinggir Sungai Enim dan di bawah rumah kosong.

Akibat perbuatan pelaku, korban trauma dan berniat ingin pergi dari rumahnya untuk menghindari pelaku yang merupakan tetangganya.

Sebelum pergi, korban sempat bercerita kepada temannya mengenai keinginannya tersebut.

Saat itu, temannya menanyakan penyebab korban ingin pergi, dan langsung dijawab bahwa dirinya takut.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan

Mendengar jawaban tersebut, teman korban penasaran dan kembali bertanya takut karena apa, dan dijawab bahwa pelaku sering mengancamnya.

Mendengar itu, teman korban tadi melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Orang tua korban pun kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Maret 2022 ke Polsek Lawang Kidul.

Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada 12 Maret 2022, setelah dimintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan.

Orang tua Korban, AD, meminta pelaku diproses hukum seberat mungkin. Sebab, anaknya menderita secara fisik dan non fisik, serta mengalami trauma berat dan sangat ketakutan.

“Kami pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara Enim yang telah menangkap pelaku,” katanya.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti baju korban dan pelaku.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU