Polisi Bekuk 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Media Sosial, Sita Ponsel dan Badik
Kriminal | 19 Maret 2022, 06:24 WIBAtas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Terhadap DD polisi menetapkan pasal subsidair Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Bajing Loncat yang Aksinya Viral Ditangkap Polisi
Berdasarkan video amatir yang direkam seorang sopir truk lainnya, terlihat bagaimana si pelaku awalnya bergerak di tengah kemacetan.
Bajilo tersebut kemudian menghampiri truk boks merah yang kacanya sedang terbuka.
Pelaku yang mengenakan jaket hitam, celana jins, dan masker selanjutnya menaiki sisi kanan alias bagian kemudi truk tersebut.
Pelaku kemudian berupaya merampas handphone yang sedang dipegang sang sopir truk.
Sementara di tangan kirinya tampak pelaku menggenggam senjata tajam saat merampas handphone korban.
Aksi tarik-tarikan antara si bajilo dan sopir truk itu pun terjadi.
Namun, korban tak kuasa mempertahankan handphone-nya lantaran pelaku terus bersikeras menarik dan akhirnya berhasil merampas barang berharga milik si sopir truk.
Pada saat yang bersamaan, sopir truk yang merekam video tersebut menyebut bahwa kejadian itu bertempat di dekat TPU Semper.
"Lur, lur, lur. Asmoro, asmoro. Sopir truk hapenya kecokot. Ini di Budi Dharma (jalanan dekat TPU Semper)," kata si perekam video.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Dijambret, Kalung Berlian Rp400 Juta Digondol dan Leher Terluka
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com