> >

KSOP Amankan Kapal Asing, Agen Pelayaran Bantah Langgar Aturan

Peristiwa | 18 Maret 2022, 03:05 WIB
kapal tug boat dengan nama lambung TB An Ding dan berbendera Singapura diamankan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: KompasTV/Riki Ramahdoni)

"Tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh kapal tug boat TB An Ding. Malah kapal masih dalam posisi lego jangkar di koordinat Perairan Batuampar, pelabuhan bebas FTZ," jelas Nasib Siahaan, saat ditemui pada Kamis (17/3/2022).

Dituturkan Nasib, petugas patroli KSOP yang mendatangi TB An Ding mengambil catatan kapal kemudian menarik kapal tanpa penjelasan.

"Ini jelas membuat kita bingung, tanpa surat, sampai kapal ditarik ke Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, tidak ada dikasih surat penahanannya serta pemberitahuan ke pihak agen," herannya.

Nasib Siahaan juga menegaskan, kalau bendera kapal bukanlah bendera Singapura melainkan sudah berbendera Indonesia, tetapi masih dalam tahap melengkapi data-data.

Baca Juga: Jenazah Korban Tabrakan Kapal di Kepulauan Seribu Berhasil Ditemukan di Muara Gembong

Investasi ini, lanjut Nasib Siahaan, sudah berjalan selama dua tahun lamanya, dan sudah terdapat MoU BP Batam yang ditingkatkan menjadi KSO .

"Namun kenapa sekarang diamankan hingga diminta untuk stop," keluhnya .

Dalam kasus ini, Nasib Siahaan berharap pihak KSOP Khusus Batam melakukan kebijakan pembinaan terhadap pelaku perusahaan pelayaran yang telah dirangkul selama ini.

"Padahal pak presiden kita pernah memberi statement dalam kebijakan menarik investasi serta mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi serta usaha usaha produktif, apa itu kurang jelas," tukasnya. (Riki Ramahdina)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU