Lapas Kelas III Wahai Lepaskan Seorang Tahanan Demi Hukum, Masa Penahanan Berakhir
Hukum | 16 Maret 2022, 20:24 WIBBaca Juga: 13 Temuan Komnas HAM Terkait Penyiksaan Warga Binaan oleh Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
Sebab, lanjut dia, lapas tidak bisa menahan seseorang melebihi masa penahanan.
“Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 29 Ayat (3) tentang batas penahanan Mahkamah Agung.”
“Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada putusan yang turun, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7),” tegas Alhamid.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV