Lapas Kelas III Wahai Lepaskan Seorang Tahanan Demi Hukum, Masa Penahanan Berakhir
Hukum | 16 Maret 2022, 20:24 WIBAMBON, KOMPAS.TV – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Maluku Tengah, dilepaskan demi hukum.
Melalui keterangan tertulis di laman resmi Ditjenpas Kemenkumham, Rabu (16/3/2022), disebutkan, tahanan berinisial IQ tersebut berstatus Tahanan AV.
IQ dilepas demi hukum pada Selasa (15/3/2022). Masa tahanan IQ telah berakhir, sedangkan upaya hukum secara KUHP sudah tidak memungkinkan lagi.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Wahai, La Joi, pihak Lapas Wahai telah menyampaikan pemberitahuan tentang masa penahanan IQ.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar
Pemberitahuan tersebut mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait.
Di samping mengirimkan surat pemberitahuan, kata La Joi, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara personal.
“Dari komunikasi tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa mereka sudah koordinasi namun sampai saat ini putusan belum ada,” jelas La Joi.
Sementara, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelass III Wahai, Muhammad Alhamid, menyebut, pihak Lapas Wahai tetap melaksanakan pengeluaran tahanan sesuai aturan yang ada.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV