> >

Guyur Air Aki ke Pelanggan, Pengemudi Ojol Terancam 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 16 Maret 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. (Sumber: Snopes.com)

Ketika itu, pelaku BJ menghujani pertanyaan kepada korban MD. Pelaku kembali menanyakan alasan mengapa jasa langganan ojeknya dihentikan.

"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya, " ucap Slamet.

Baca juga: Saat Pengemudi Ojol Nekat Guyur Kepala Pelanggan Pakai Air Aki karena Kesal Langganan Ojek Disetop

Di sela-sela pertanyaan itu, pelaku yang tidak mendapatkan jawaban sesuai keinginannya, langsung mengguyur kepala MD dengan air aki yang dibawanya.

Atas kejadian itu, MD pun melarikan diri ke kantornya yang tidak jauh dari loaksi kejadian. Setelah peristiwa itu, korban MD melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat perbuatannya, BJ kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU