> >

KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Senilai Rp10 M: Terkait Pencucian Uang

Hukum | 16 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. KPK telah menyita aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp10 miliar. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU