Polres Indramayu Tangkap Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba Senilai Rp4,6 Miliar
Hukum | 15 Maret 2022, 17:15 WIBAnggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.
Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut.
Namun, harga satuannya melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.
Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara