> >

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 15 Maret 2022, 16:08 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (Sumber: Instagram/@budhisarwono)

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan JPU Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU