Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum | 15 Maret 2022, 15:29 WIBMenanggapi islah keluarga korban dengan pengendara moge, Tony mempersilakan hal tersebut terjadi.
Menurutnya, pemberian uang duka kepada keluarga korban merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban.
"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Korban ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com