Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Hukum | 15 Maret 2022, 15:29 WIBCIAMIS, KOMPAS.TV — Dua pengendara motor gede (moge) berinisial APP dan AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, karena kelalaian dua pengendara itu yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," kata Tony seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, saat kejadian kondisi jalanan di lokasi tertabraknya anak kembar dalam kondisi cukup bagus dan lengang.
Bahkan ia menyebut jalan yang menjadi lokasi kejadian memiliki lebar enam meter dengan rambu-rambu yang cukup memadai.
"Jalanan cukup lengang (saat kejadian). Namun demikian karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," jelasnya.
Selain itu dalam penetapan sebagai tersangka, polisi juga memiliki dua alat bukti yaitu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas jadi Tersangka
"Tadi malam (14/3) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," ungkap Tony.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis. Dua pengendara moge tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Polisi persilakan islah
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com