> >

Warga Minta Pasutri yang Digerebek karena Dugaan Prostitusi Online Pindah dari Kampung Mereka

Update | 15 Maret 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi media sosial MiChat sebagai salah satu media untuk prostitusi online. (Sumber: Tribun Banten)

DEPOK, KOMPAS.TV – Sepasang suami istri (pasutri) yang kos di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Lama, Depok, diminta pindah oleh warga karena diduga  mereka terlibat prostitusi online.

Pasutri tersebut sebelumnya digerebek dan digiring ke Mapolres Depok oleh warga karena dugaan prostitusi online.

"Sudah selesai (kasusnya). Warga juga hanya menginginkan mereka tidak tinggal di situ lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pasutri itu telah dipulangkan ke orang tuanya, dan telah membuat surat pernyataan dengan warga.

"Jadi orang tuanya kami panggil untuk menjemput. Dibuatkan surat pernyataan antara (pasutri tersebut dengan) warga," tutur Yogen.

Yogen menambahkan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat pasangan suami istri yang diduga menjajakan diri melalui aplikasi MiChat itu.

Baca Juga: Minta Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi MiChat, Wali Kota Malang: Guna Memantau Prostitusi Online

"Enggak ada transaksi uang dan enggak ada perbuatan prostitusi," kata Yogen.

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri yang tinggal di rumah kos di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Lama, digerebek warga pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga menduga, rumah kos tersebut dijadikan tempat prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU