> >

Pria Lansia Perkosa Siswi SMP Teman Putrinya Saat Menginap, Berawal Korban Terbangun Ingin Buang Air

Kriminal | 15 Maret 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Baca Juga: Perwira Menengah Polri yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Resmi Dipecat, Pelaku akan Banding

Pemerkosaan tersebut berawal ketika korban terbangun pada malam hari karena hendak buang air ke kamar mandi.

Di saat bersamaan, tersangka Padi ternyata diam-diam mengikuti korban dari belakang. Tak lama kemudian, pelaku melakukan tindakan bejatnya memerkosa korban.

Atas perbuatannya, Cristian menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Penghuni Kosan di Sawah Besar Diperkosa, Polisi Temukan Jejak Sperma

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," kata Cristian.

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara


TERBARU