> >

Minta Lurah dan Camat Gunakan Aplikasi MiChat, Wali Kota Malang: Guna Memantau Prostitusi Online

Sosial | 15 Maret 2022, 03:05 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi media sosial MiChat sebagai salah satu media untuk prostitusi online. (Sumber: Tribun Banten)

MALANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Malang Sutiaji mengajak seluruh lurah dan camat di daerahnya untuk menggunakan aplikasi Michat dengan maksud memantau prostitusi online.

Lantaran, jejaring sosial tersebut acap kali dimanfaatkan oleh pelaku prostitusi untuk menjajakan diri secara online atau istilah terkininya yakni open BO.

"Kami mohon, lurah dan camat untuk menginstal aplikasi MiChat guna memantau (prostitusi online) di wilayahnya masing-masing," kata Sutiaji saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (14/3/2022).

Namun, Sutiaji menegaskan, penggunaan aplikasi MiChat itu lantas tidak merujuk ke kepentingan pribadi masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku Perampokan Berkedok Prostitusi Online

"Ini bukan untuk memantau ASN. Tapi, untuk memantau prostitusi online. Kemarin saja di (Kelurahan) Tlogomas, sudah terjaring 15 (pelaku prostitusi online)," ungkap Sutiaji.

Sementara itu, menurut data sebulan terakhir, Satpol PP Kota Malang sudah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online.

Dalan penggerebekannya, Satpol PP pun mendapati banyak anak di bawah umur yang berada di lokasi tersebut.

"Kami melacak lokasi ini berdasarkan tindak lanjut dari teman-teman di lapangan. Jadi tidak melulu terkait aplikasi. Karena itu terkait ITE," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto, dikutip dari Tribun Jatim, Senin.

Baca Juga: Dua Perempuan Jadi Tersangka Perampokan dengan Modus Prostitusi Online di Medan!

Adapun, sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP memanggil orang tua atau penanggung jawab dari para pelaku prostitusi online yang masih di bawah umur itu.

Untuk memberi efek jera, mereka yang terjaring dalam operasi prostitusi online di Kota Malang Itu juga dikenai denda.

"(Tapi) denda itu tergantung putusan hakim, termasuk bagi tempat usahanya yang ditindak. Karena kami hanya bisa melakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan)," tandas Handi.

Baca Juga: Prostitusi Online Anak Marak, 9 Mucikari Diamankan Polda Kalbar

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jatim


TERBARU