Santunan dari Pengendara Moge untuk Keluarga Bocah yang Tertabrak Adalah Kewajiban
Update | 14 Maret 2022, 10:00 WIBPANGANDARAN, KOMPAS.TV – Santunan dari pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar di Pangandaran, Jawa barat, merupakan kewajiban penabrak.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto, menggangapi kasus dua bocah kembar yang meninggal tertabrak moge di Pangandaran, Jawa Barat,
"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.
Jadi, kata dia, bukan karena gara-gara dikasih uang, kemudian masalah tersebut langsung beres.
"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNK-nya."
Baca Juga: Fakta-fakta Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Kesaksian hingga Uang Santunan Rp 50 Juta
"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang. Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," tuturnya.
Didik juga menilai ada kejanggalan dalam kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak.
"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada.
Kemudian, Didik mempertanyakan masalah tuntutan saat waktu kejadian, apakah pihak keluarga korban sudah bisa berpikir jernih.
Menurutnya, permasalahannya, bukan dari penabrak memberi uang langsung damai seperti itu saja.
"Harusnya, polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."
"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, yang bertanda tangan hanya kakak ipar korban. Menurutnya, jika orang tua korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu, wajar dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.
"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya kaka iparnya korban. Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucapnya.
Terlebih tanggal dan hari yang tercantum dalam perjanjian kesepakatan damai tersebut salah.
"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022).
Baca Juga: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan, Kenapa Belum Ada Pengumuman Tersangka?
Sebelumnya, diberitakan TribunJabar.id, Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Minggu.
Meskipun sudah ada islah atau kesepakatan damai, kata Wibowo, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur.
"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara."
"Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," beber Wibowo.
Diketahui, bocah kembar berusia 8 tahun ditabrak pengendara moge hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Warga sekitar lokasi kejadian, Idin, mengatakan kejadian berawal saat rombongan pengendara moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com