Pesan Menko Polhukam Mahfud MD untuk ASN: Kerja yang Baik dan Jangan Makan Uang Rakyat!
Peristiwa | 13 Maret 2022, 05:36 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV- Teruntuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat pemerintah dan pejabat negara. Ada pesan khusus dan mendalam dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Secara tegas, Mahfud MD meminta kepada para ASN, pejabat pemerintah dan pejabat negara untuk dengan baik dan tidak makan uang rakyat.
"Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang," kata Mahfud MD, Sabtu (12/3/2022).
Seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/3), ia mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan 1.119 Formasi Calon Aparatur Sipil Negara dan PPPK
"Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional," katanya.
Berbicara dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Mahfud MD menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.
Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.
Baca Juga: Aparatur Sipil Negara di Kota Pontianak Wajib Lakukan Rapid Test
"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi."
"Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud MD.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Antara