> >

PLN Bantah Pegawainya Terlibat Kasus Suap hingga Diperiksa KPK

Hukum | 11 Maret 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah pegawainya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Buru Selatan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

AMBON, KOMPAS.TV –  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah pegawainya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Buru Selatan. 

“Jadi yang bersangkutan itu tenaga pihak ketiga yang dipekerjakan di PLN,” kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hairul Hatala, Jumat (11/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, di PLN sendiri memiliki banyak program salah satunya Program Sistem Manajemen Antipenyuapan (Smap).

“Kalau untuk karyawan sendiri kami sudah dibekali oleh banyak sistem-sistem yang bisa dibentengi. Kami juga sering melapor kekayaan atau pendapatan per bulan atau per tahunnya. Cuma kalau untuk tenaga-tenaga pihak ketiga ini, itu di luar jangkauan dan di luar kendali kami,” tambahnya.

Dia pun mengharapkan, karyawannya tidak akan pernah terjerumus dalam hal-hal yang bersangkutan dengan penyuapan.

Baca Juga: Cegah Krisis di PLN Terulang, Ekonom Ingatkan Pengusaha Batu Bara Tak Rakus Kejar Keuntungan

Sebelumnya, dari hasil laporan KPK, 10 saksi saat ini telah diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku, salah satunya tercatat karyawan PLN Namrole bernama La Amin.

Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily bersama 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Rabu (26/1), KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Tiga orang tersebut yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU