Terungkap Motif Pria Bacok Kiai di Indramayu: Beda Paham, Zikir Dianggap Pesugihan
Hukum | 11 Maret 2022, 09:20 WIBBaca Juga: Kesaksian Kasianto, Ingin Menolong Korban, Sekeluarga Malah Dibacok Tak Sadar Istri Tewas
"Itu dipahami olehnya (pelaku SR) sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," ujar Ibrahim.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
Sedangkan pelaku SR sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, kata Ibrahim, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban. Kemudian sejumlah pakaian yang terkena bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Warga Kediri Ngamuk Bacok 10 Orang yang Dijumpainya, 4 Korban Tewas, Sisanya Masuk RS
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV