Jadi Tersangka, Polisi Penembak Warga hingga Tewas saat Demo Tolak Tambang di Parigi Kini Ditahan
Hukum | 9 Maret 2022, 19:53 WIBBaca juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria
Bripka H dijerat Pasal 359 KUHP, karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV