Putusan Hakim PN Blitar: PT Greenfields Indonesia Melakukan Pencemaran Lingkungan
Hukum | 8 Maret 2022, 18:21 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan sejumlah warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar, majelis hakim menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tahu Ada Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Pada poin putusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.
Selain itu, pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim karena itu menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan yang diketuai oleh Ari Wahyu Irawan tersebut.
Salah satu kuasa hukum warga, Hendi Priyono, mengatakan pihaknya menyambut baik dikabulkannya gugatan warga meskipun hanya sebagian.
Baca Juga: Atasi Pencemaran Lingkungan, Peternak di Majalengka Pilih Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Tanaman
Menurut dia, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan warga merupakan bagian paling penting dari class action.
"Bagi kami dengan dikabulkannya poin-poin tersebut kami sudah bersyukur karena itu merupakan gugatan utama," kata Hendi dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Adapun gugatan yang tidak dikabulkan, kata Hendi, terkait gugatan materiil dan imateriil berjumlah miliaran rupiah sebagai ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Farm 2 yang berisi sekitar 6.000 ekor sapi perah.
"Tujuan utama menggugat tidak mencari profit tapi misi utama kita adalah menyelamatkan lingkungan," ucap Hendi.
Baca Juga: Digugat karena Dugaan Pencemaran Lingkungan, Begini Penjelasan PT Greenfields Indonesia
Sementara itu, kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan majelis hakim tersebut.
Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan dengan dalih belum membaca pertimbangan majelis hakim.
"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya apakah akan melakukan upaya banding, Michael belum bisa menjawabnya.
Sebab, keputusan untuk banding atau tidak akan dibicarakan setelah menerima berkas putusan lengkap.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Telah Minta Keterangan Saksi dan Akan Lakukan Pemanggilan
Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, Michael mengeklaim tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.
"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujar Michael.
Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields membuang limbah ke sungai, menurutnya hal itu pun tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Menurutnya, tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah juga tidak jelas buktinya.
Baca Juga: Untung Ada Damkar, Bocah di Medan Bisa Lepas Cincin di Jari, Pemuda di Blitar di Alat Kelamin
"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan, semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.
Michael menjelaskan, terkait IPAL saat ini sedang dalam proses pengkajian meskipun Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.
"Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga sudah tahu ini, bahwa IPAL memang belum ada dan masih dalam proses," ujarnya.
Adapun gugatan class action itu diajukan oleh 242 kepala keluarga yang ada di Kecamatan Wlingi dan Doko pada bulan Juli 2021.
Baca Juga: Gugatan Class Action dari 312 Warga Korban Banjir Jakarta Diterima PN Jakarta Pusat!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com