> >

Selain Peculikan dan Penghilangan Mayat, Kolonel Priyanto Didakwa 2 Pasal Lainnya

Hukum | 8 Maret 2022, 16:44 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis atas kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu. (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI tersebut digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda. Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," terangnya.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU