> >

Karena Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Sumatera Selatan

Kriminal | 7 Maret 2022, 13:38 WIB
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumber: Humas Polri)

Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

“Pelaku berinisil EH (34) tercatat sebagai warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang ini terjerat dalam pasal 338 KUHP atau pasal 531 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,” tegasnya.

Sementara pelaku EH mengaku menyesali perbuatannya.

Dia mengatakan cemburu saat korban mendekati Mardiah dan anaknya.

Seorang keluarga korban bernama Sakti (19) yang menyaksikan konferensi pers di Mapolsek Gelumbang tentunya sangat mengapresiasi gerak cepat Polsek Gelumbang yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Dia meminta pelaku dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dan pasal yang disangkakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU