> >

Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung

Kriminal | 5 Maret 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, dengan inisial K, karena mencuri anting milik dua anak perempuan, S (6) dan N (5). (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, dengan inisial K, karena mencuri anting milik dua anak perempuan, S (6) dan N (5).

Nenek K melakukan aksinya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (3/3/2022), dengan alasan membutuhkan uang untuk mudik.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, K mengaku mencuri untuk ongkos mudik ke Cirebon, Jawa Barat.

"Anting itu ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung," kata Binsar, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kembangan, Jumat (4/3/2020).

Baca Juga: Penjaga Gudang Jadi Korban Pembakaran saat Tidur, Pelaku Siram Bensin ke Tubuh Korban

Binsar menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Menurut dia, awalnya K membawa S dan N ke sebuah rumah kosong.

Selanjutnya, di depan rumah tersebut, K membujuk anak-anak itu untuk melepaskan anting.

Dari upayanya itu, K sudah berhasil mengambil sepasang anting milik salah satu korban.

"Satu orang korban berinisial S itu anting-anting miliknya sudah berhasil dilepas," kata Binsar.

Namun, setelah K berhasil mengambil anting, ada warga yang melihat pelaku tengah menggandeng tangan korban.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU