> >

Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung

Kriminal | 5 Maret 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, dengan inisial K, karena mencuri anting milik dua anak perempuan, S (6) dan N (5). (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Warga yang mengetahui bahwa pelaku bukan kerabat atau orang yang dikenal oleh korban, segera memanggil warga lain dan mengamankan pelaku.

Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kembangan.

Baca Juga: Modus Pakai Jaket Ojol, Motor Terparkir Digasak Pencuri

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menambahkan, K mengaku hidup seorang diri di Jakarta.

Kepada polisi, ia mengaku ditelantarkan keluarganya.

"Jadi diduga dia adalah tunawisma, telantar ditinggalkan keluarga," kata Ferdo.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU