Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung
Kriminal | 5 Maret 2022, 06:55 WIBWarga yang mengetahui bahwa pelaku bukan kerabat atau orang yang dikenal oleh korban, segera memanggil warga lain dan mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kembangan.
Baca Juga: Modus Pakai Jaket Ojol, Motor Terparkir Digasak Pencuri
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menambahkan, K mengaku hidup seorang diri di Jakarta.
Kepada polisi, ia mengaku ditelantarkan keluarganya.
"Jadi diduga dia adalah tunawisma, telantar ditinggalkan keluarga," kata Ferdo.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com