> >

Kapolda Sumut Tegaskan Proses Hukum Polisi yang Terlibat Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Hukum | 3 Maret 2022, 23:00 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers terkait kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (21/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV/ FERRY IRAWAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bereaksi keras menanggapi dugaan keterlibatan anggota polisi di Sumut dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Irjen Panca menegaskan tidak akan ragu memproses anggotanya jika memang terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Baca Juga: Mantan Kombatan GAM Tewas Ditembak Saat Nongkrong di Warung, Pelaku dengan Santai Kabur Naik Angkot

"Komnas HAM dalam keterangannya menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," kata Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan resminya pada Kamis (3/3/2022).

Hadi menjelaskan, Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polsek.

"Apabila itu benar kami tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kami," ujar Hadi.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah meningkatkan penyidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: Kepala Puskesmas yang Urus Kesehatan Penghuni Kerangkeng Ternyata Saudara Bupati Langkat

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).

Dari hasil gelar perkara, Hadi menyebutkan, penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dua laporan polisi.

Pertama, laporan dengan Nomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting. Kedua, laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Dorong Penegakkan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

"Naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif," ujar Tatan.

Tatan menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Kemudian, juga dilakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Baca Juga: Puspomad Selidiki Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Selain itu, penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan jam di Gedung KPK.

"Kami sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekat Bupati Langkat nonaktif juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU