Penembak Warga hingga Tewas saat Demo Tolak Tambang di Parigi Bintara Polisi, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 3 Maret 2022, 04:15 WIBTerkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, dia menambahkan, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H sendiri.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa proyektil, jaket warna kuning, baju kaos warna dongker, dan tiga selongsong peluru.
Rudy menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani anggota yang bersalah dengan melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Tewasnya Satu Warga dalam Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong
"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.
Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.
"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi.
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Fasilitasi Dialog, Tapi Warga Wadas yang Tolak Tambang Tak Hadir, Mengapa? - ROSI
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa, yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.
PT Trio Kencana memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Massa aksi unjuk rasa yang bergerak sejak pagi hingga malam dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.
Pembubaran aksi tersebut menewaskan seorang warga sipil bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, yang diduga terkena tembakan peluru.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV