Penembak Warga hingga Tewas saat Demo Tolak Tambang di Parigi Bintara Polisi, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 3 Maret 2022, 04:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap pelaku penembakan terhadap seorang warga hingga tewas saat melakukan aksi demo menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi mengatakan, pelaku penembakan tersebut merupakan Bintara Polisi yang berdinas di Polres Parigi Moutong.
Baca Juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria
Pelaku berinisial Bripka H, kata Rudy, telah ditetapkan oleh penyidik Polda Sulteng sebagai tersangka dugaan penembakan.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Rudy menjelaskan, Bripka H disangkakan dengan Pasal 359 KUHP atas perbuatannya menembak seorang warga hingga tewas saat membubarkan demo menolak tambang itu.
Baca Juga: Satu Warga Tewas Akibat Tembakan Saat Demo Tolak Tambang, Propam Periksa 17 Polisi
“Barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," ucap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bripka H dilakukan berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi demo pada 12 Februari 2022.
Rudy menuturkan, hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.
Baca Juga: Sikapi Warga Parigi Tewas Dalam Demo Tolak Tambang, Komnas HAM: Proyektil dari Arah Belakang
"Begitu juga hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV